Hutan desa belum teraplikasi secara matang di Kalimantan. Masyarakat bingung karena belum mendapat cukup sosialisasi dari pemerintah daerah. Jika kondisi ini berlarut, bukan saja target pemerintah membangun 500.000 hektar hutan desa tahun 2014 tak bakal tercapai, tetapi area hutan desa lama-kelamaan bisa tergerus.
"Kami sudah menggelar musyawarah kampung dan memberi tahu pemkab setahun lalu. Kami siap membentuk kelembagaan untuk pengelolaan hutan desa. Namun kami bingung mau memulai dari mana, dan mengurus di mana, kalau tak ada sosialisasi," tutur Leonardus Ibo, Kepala Desa Long Tuyoq, Kecamatan Long Pahangai, Kutai Barat, Kaltim.
Hal itu disampaikan di sela Lesson Learned Workshop, Rabu (13/4/2011) di Samarinda, Kaltim. Kegiatan itu mempertemukan kelompok masyarakat, pengelola hutan desa, dan pemerhati lingkungan.
Menurut Leonardus, terdapat 8.000 hektar hutan di wilayahnya–disebut masyarakat sebagai kawasan Tanah Pera–sebagai calon area hutan desa yang diusulkan. Kawasan tersebut merupakan hutan alam dengan pepohonan besar khas Kalimantan, seperti meranti, jati, dan ulin.
"Kami perlu sosialisasi yang detail, tentang hak, kewajiban, aturan-aturan hukum, serta cara mengelola. Kami tentu mau karena dengan pengelolaan, warga bisa mendapat manfaat ekonomis dari hutan desa," ujar Leonardus.
Kementerian Kehutanan menargetkan pembangunan hutan desa tahun 2010 mencapai 100.000 hektar dan 500.000 hektar tahun 2014. Namun baru segelintir desa mengantongi bukti legal hukum berhak mengelola hutan desa. Dengan kata lain, target tahun 2010 pun tak terpenuhi.
Forest Management Coordinator WWF Kaltim Yuyun Kurniawan mengemukakan, pemerintah pusat mencanangkan target tapi kurang cepat merespons warga. "Walau dalam aturan (tentang hutan desa) jelas, tetapi warga bingung dalam penerapannya. Mestinya pemerintah memfasilitasi sedemikian rupa sehingga warga bisa mendapat cepat izin pengelolaan hutan desa. Baru di Jambi yang sudah," kata Yuyun.
Pengelolaan hutan desa, menurut Yuyun, harus ditunjang kemampuan warga. Karena akan sia-sia jika pemerintah hanya memberi izin pengelolaan tetapi tak mendampingi warga. Juga akan sia-sia jika anggaran daerah tak menunjukkan dukungan bagi pengelolaan hutan desa.
Kebijakan hutan desa lahir melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2008 dan menjadi model alternatif pengelolaan hutan yang tengah diperjuangkan banyak pihak, karena memberi akses dan peran bagi masyarakat. Pemerintah pun mencanangkan target pembangunan hutan desa. Dari empat provinsi di Kalimantan yang proses pembangunan hutan desanya sedang dikembangkan secara intensif oleh sejumlah LSM adalah di Kalbar dan Kaltim.
Sumber : Kompas